Ruang KIA KB

No. SK: 188.4/11.2.1/415.17.18/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas poli menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. Petugas poli memanggil pasien sesuai urutan antrian
  3. Petugas memberikan pelayanan kepada pasien
  4. Petugas memberikan resep obat,surat pengantar rujukan,atau surat keterangan sehat/sakit kepada pasien

Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 15 menit

Pembuatan resep                              :   2 menit

Tindakan pelayanan KB                     : 30 menit

·       Pasien BPJS, program pemerintah : gratis

·       Pasien Umum

Besaran tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai berikut :

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Klinik umum di luar jam kerja

20.000

3.

Konsultasi antar klinik

5.000

4.

Tindik daun telinga

30.000

5

Pemasangan implant

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

150.000

100.000

6

Pelepasan implant

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

150.000

100.000

7

Pelepasan dan pemasangan implant

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

200.000

150.000

8

Pemasangan IUD

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

200.000

150.000

9

Pelepasan IUD

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

200.000

150.000

10

Pelepasan dan pemasangan IUD

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

300.000

200.000

11

Pemeriksaan IVA

a. ditolong dokter umum

b. ditolong bidan

 

50.000

30.000


Resep untuk pengambilan obat di ruang obat,Resep untuk pembelian obat di apotik,Surat pengantar untuk pemeriksaan laboratorium,Surat pengantar untuk pemeriksaan gigi, Surat pengantar untuk konsultasi gizi, Surat pengantar untuk rawat inap,Surat keterangan hamil,Surat keterangan berobat,Buku KIA,Kartu KB,Kartu ibu

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor : 0321- 888850  pada jam kerja.

§  SMS pada nomor : 085852497939

§  Email Puskesmas : puskesmastapen@yahoo.co.id

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung, sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang KIA KB"